Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu pasal 19, sistem penanganan korban/pasien gawat darurat terdiri dari penanganan prafasilitas pelayanan kesehatan, penanganan intrafasilitas pelayanan kesehatan, dan penanganan antarfasilitas pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, diperlukan sistem informasi dan komunikasi yang dapat membantu proses pelayanan korban/pasien kegawatdaruratan di tiga bagian tersebut. Saat ini telah tersedia Aplikasi PSC 119 Sijariemas yang telah memenuhi kebutuhan sistem informasi dan komunikasi yang dibutuhkan dalam pelayanan kegawatdaruratan di PSC kabupaten/kota.
